Skip to main content

Kurikulum PSPD disusun berdasarkan SKDI 2012, kurikulum UNISSULA dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia 2013 agar setelah menyelesaikan program pendidikan profesi dokter, lulusan PSPD dapat menjalankan peran sebagai berikut:

 

Profesional

Sebagai seorang dokter berkemampuan dan berkomitmen terhadap kesehatan individu pasien maupun masyarakat dengan menerapkan standar perilaku tertinggi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, etika kedokteran, aturan dan undang-undang kesehatan, serta menjaga kesehatan diri sendiri. 


Komunikator

Sebagai seorang dokter dapat menerapkan standar profesi serta nilai-nilai Islam dalam berkomunikasi dan membina hubungan dokter-pasien beserta keluarganya, menggali dan berbagi informasi penting untuk layanan kesehatan berbasis syariah.


Ahli di bidang kedokteran

Sebagai seorang dokter dapat menerapkan pengetahuan di bidang kedokteran, ketrampilan klinis dan perilaku professional dalam memberikan pelayanan kesehatan berbasis syariah yang berkualitas, meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi pasien.


Pemimpin

Sebagai seorang dokter memiliki sikap kepemimpinan Islam dalam bekerjasama dengan profesi kesehatan yang lain atau lintas sektoral, mempunyai visi sistem penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas, bertanggung jawab mengelola sistem untuk mencapai visinya pelayanan kesehatan berbasis syariah yang berkualitas.


Scholar (Pembelajar sepanjang hayat, Peneliti, Pendidik) 

Sebagai dokter yang berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan berbasis syariah melalui pembelajaran sepanjang hayat, berbagi ilmu dengan sejawat, melakukan EBM dan tafakuh fiddin. 


Kolaborator

Sebagai seorang dokter harus dapat bekerjasama secara efektif untuk menyediakan layanan kesehatan berbasis syariah yang berkualitas


Health Advocate (Advokat Kesehatan) 

Sebagai seorang dokter ikut bertanggung jawab untuk berperan serta dalam meningkatkan derajat kesehatan melalui kerjasama dengan pasien dan masyarakat yang dilayani (melakukan advokasi)